Minggu, 04 Agustus 2013

Makna Spiritualitas Sosial Pancasila

Oleh: Hendra Fredy A.
Pancasila dalam perspektif entitas spiritualital sosial merupakan pancaran semangat eskatologis dari nilai-nilai norma, adab, dan kemanusiaan yang fundamental. Dalam terminologi filsafat kebangsaan, Pancasila dipandang sebagai sumber ruhani yang sangat prinsipil bagi penghayat dan pelaksananya dalam konteks ini adalah seluruh warga Negara. Manusia sebagai makhluk individu memiliki naluri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya secara radikal, sebaliknya ketika manusia individu berada pada sebuah tatanan sosial yang lebih luas adalah berbangsa bermasyarakat maka kodrati manusia sebagai makhluk individu harus melebur dalam himpunan sosial (makhluk sosial/masyarakat). Hal ini merupakan konsekuensi logis dan harus diterima oleh manusia-manusia yang ditakdirkan untuk menghabiskan masa hidupnya di sebuah Negara sistematis, konstitusional. Lebih dari itu, Pancasila yang dirumuskan sebagai kerangka berpikir empirik terakumulasi dari wilayah norma, agama, adat, suku harus diamalkan sebagaimana mestinya karena landasan kebenaran yang mendasarinya sudah tidak dikhawatirkan lagi.
 Eksponen Bangsa memberikan gagasan bahwasannya ketika manusia Indonesia benar-benar konsisten dalam mengamalkan Pancasila maka secara esensial sebagai penghayat ia sudah bisa dikatakan beriman.[1] Dengan kata lain, pengamal Pancasila adalah orang yang beriman, begitu pula orang-orang yang beriman sudah barang tentu mengamalkan Pancasila secara kaffah[2]. Dalam sudut pandang Islam dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan pengejawantahan nilai luhur Ilahiyah yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist. Implementasi ini merujuk pada konsep Tauhid, amaliah Habluminalloh wa Habluminannas[3], yang kemudian terangkum dalam eksistensi dasar Negara Pancasila. Berangkat dari hal ini, Pancasila pada hakekatnya mengajarkan tentang penyerahan komponen manusia  tentang kedudukan, fungsi, dan peran ke dalam eksistensi Tuhan dan Kasihsayang-Nya. Sila pertama sebagai guratan mutlak (absolute entity) manusia dengan Tuhannya adalah determinasi filosofis, sosiologis, dan antropologis yang kemudian berimplikasi pada sila-sila berikutnya.  Tauhid (peng-Esa-an) Tuhan merupakan langkah konkrit yang dituju Pancasila sebagai jalan deeksistensialisasi, pembebasan dari bentuk-bentuk identitas dan rumbai-rumbai sosial keduniaan dihadapan Tuhan. Regulasi yang terkandung dalam Pancasila merupakan bentuk-bentuk formula kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.
Pada pendekatan Ketuhanan Yang Maha Esa seluruh warga Negara Indonesia secara implisit perlahan digiring pada pengembalian kebenaran nisbi, subjektif kepada kebenaran seluruhnya (mutlak). Tauhid yang terbelah pada unsur yang saling berkesinambungan yakni Tauhid Vertikal (Ilahiyah) dan Tauhid Horizontal (Basyariyah), sudut pandang seperti ini nampaknya sangat urgen untuk membendung arus ortodoksi pemahaman umat akan pandangan-pandangan ajaran Islam. Paradigma Pancasila adalah paradigma obyektif, orang yang berIslam secara komprehensif tentunya orang yang benar-benar Pancasilais yang kemudian mampu menempatkan diri pada proporsinya masing-masing baik sebagai umat beragama maupun sebagai warga Negara. Pendekatan metodologis yang paling linier untuk membahas Pancasila dan nilai spiritualitasnya adalah analogi gumpalan dan pelembutan, peleburan, atau perohanian. Dianalogikan pada siklus transformasi padi, beras dan nasi. Yakni proses menanggalkan dan meninggalkan bentuk-bentuk materiil menuju bentuk energi yang berakhir pada pancaran cahaya, menanggalkan kulit adalah keharusan padi untuk menjadi beras, beras juga padi akan tetapi beras bukan lagi padi seperti halnya padi ketika belum menjadi beras[4]. Nasi itu substansinya adalah padi kemudian beras akan tetapi sudah dengan proses transisi dan berakhir pada pencapaian tranformatif. Para konsumen nasi tidak anti padi begitu pula tidak makan padi begitu saja. Konsumen nasi sangat membutuhkan beras akan tetapi tidak memakan begitu saja beras dan tidak membiarkan beras tetap jadi gumpalan beras. Konsumen nasi meramu dan memproses padi agar bermetamorfosa menjadi beras sehingga dapat diolah menjadi nasi yang sangat nikmat untuk dimakan.[5] Sama halnya dengan manusia individu dan manusia sosial (masyarakat) ketika penerapan aspek agama, adat, suku dipahami secara gumpalan maka fungsi perohanian masih belum tercapai.
Fenomena perohanian (eskatologi) yang tersirat pada Pancasila merupakan kristalisasi substansi di mana semua manusia-manusia individu maupun komunal bekerjasama menempuh nilai-nilai inti perohanian yang mengatasi gumpalan-gumpalan berupa aliran, sekte, kelompok, mazhab, atau organisasi agama untuk menciptakan pranata sosial yang religius, beradab, egaliter, demokratis, berkeadilan, berperi kemanusiaan, yang terintegrasi dalam ikatan persaudaraan universal Kebhinekaan dan menanggalkan sejenak baju-baju kepercayaan, keyakinan, ataupun paham ideologisnya masing-masing. Inilah orientasi hakiki yang dicita-citakan dari konsep Tauhid pada sila pertama Pancasila yang sarat akan makna spiritualitas sosial fleksibel untuk dipahami dari sudut pandang normatif manapun. Ajaran dan keyakinan apapun tatkala itu dalam koridor kebaikan obyektif bangsa maka akan sangat apresiatif untuk menerapkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-sehari guna menjadi fondasi inti dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.


[1] Sunoto, Mengenal filsafat Pancasila, Jakarta : Hanindita, 1995, hal. 98 – 100
[2] Melaksanakan ajaran secara menyeluruh tanpa memisah-misah dari setiap bagian
[3]PB HMI, Bab 4 Ketuhanan YME dan Kemanusiaan serta Bab 5 Individu dan Masyarakat,
“Nilai-nilai Dasar Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam hasil rumusan Nurcholish Madjid”, Depok : PB HMI Kongres XXVII tema Sinergi HMI untuk Indonesia Bermartabat, 2010, hal 146-149
[4] Emha Ainun Nadib, Tuhan pun Berpuasa, Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2012 (cetakan kedua), hal 15-18
[5] Ibid., hal. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar