Pancasila
dalam perspektif entitas spiritualital sosial merupakan pancaran semangat eskatologis
dari nilai-nilai norma, adab, dan kemanusiaan yang fundamental. Dalam terminologi
filsafat kebangsaan, Pancasila dipandang sebagai sumber ruhani yang sangat
prinsipil bagi penghayat dan pelaksananya dalam konteks ini adalah seluruh
warga Negara. Manusia sebagai makhluk individu memiliki naluri untuk memenuhi
kebutuhan pribadinya secara radikal, sebaliknya ketika manusia individu berada
pada sebuah tatanan sosial yang lebih luas adalah berbangsa bermasyarakat maka
kodrati manusia sebagai makhluk individu harus melebur dalam himpunan sosial
(makhluk sosial/masyarakat). Hal ini merupakan konsekuensi logis dan harus
diterima oleh manusia-manusia yang ditakdirkan untuk menghabiskan masa hidupnya
di sebuah Negara sistematis, konstitusional. Lebih dari itu, Pancasila yang
dirumuskan sebagai kerangka berpikir empirik terakumulasi dari wilayah norma,
agama, adat, suku harus diamalkan sebagaimana mestinya karena landasan
kebenaran yang mendasarinya sudah tidak dikhawatirkan lagi.
Eksponen Bangsa memberikan gagasan bahwasannya
ketika manusia Indonesia benar-benar konsisten dalam mengamalkan Pancasila maka
secara esensial sebagai penghayat ia sudah bisa dikatakan beriman.[1]
Dengan kata lain, pengamal Pancasila adalah orang yang beriman, begitu pula
orang-orang yang beriman sudah barang tentu mengamalkan Pancasila secara kaffah[2]. Dalam sudut pandang Islam dapat
dikatakan bahwa Pancasila merupakan pengejawantahan nilai luhur Ilahiyah yang
bersumber dari Al Qur’an dan Hadist. Implementasi ini merujuk pada konsep
Tauhid, amaliah Habluminalloh wa
Habluminannas[3],
yang kemudian terangkum dalam eksistensi dasar Negara Pancasila. Berangkat dari
hal ini, Pancasila pada hakekatnya mengajarkan tentang penyerahan komponen
manusia tentang kedudukan, fungsi, dan
peran ke dalam eksistensi Tuhan dan Kasihsayang-Nya. Sila pertama sebagai
guratan mutlak (absolute entity) manusia
dengan Tuhannya adalah determinasi filosofis, sosiologis, dan antropologis yang
kemudian berimplikasi pada sila-sila berikutnya. Tauhid (peng-Esa-an) Tuhan merupakan langkah
konkrit yang dituju Pancasila sebagai jalan deeksistensialisasi, pembebasan
dari bentuk-bentuk identitas dan rumbai-rumbai sosial keduniaan dihadapan
Tuhan. Regulasi yang terkandung dalam Pancasila merupakan bentuk-bentuk formula
kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.
Pada
pendekatan Ketuhanan Yang Maha Esa seluruh warga Negara Indonesia secara
implisit perlahan digiring pada pengembalian kebenaran nisbi, subjektif kepada
kebenaran seluruhnya (mutlak). Tauhid yang terbelah pada unsur yang saling
berkesinambungan yakni Tauhid Vertikal (Ilahiyah)
dan Tauhid Horizontal (Basyariyah),
sudut pandang seperti ini nampaknya sangat urgen untuk membendung arus
ortodoksi pemahaman umat akan pandangan-pandangan ajaran Islam. Paradigma
Pancasila adalah paradigma obyektif, orang yang berIslam secara komprehensif
tentunya orang yang benar-benar Pancasilais yang kemudian mampu menempatkan
diri pada proporsinya masing-masing baik sebagai umat beragama maupun sebagai
warga Negara. Pendekatan metodologis yang paling linier untuk membahas Pancasila
dan nilai spiritualitasnya adalah analogi gumpalan dan pelembutan, peleburan,
atau perohanian. Dianalogikan pada siklus transformasi padi, beras dan nasi.
Yakni proses menanggalkan dan meninggalkan bentuk-bentuk materiil menuju bentuk
energi yang berakhir pada pancaran cahaya, menanggalkan kulit adalah keharusan
padi untuk menjadi beras, beras juga padi akan tetapi beras bukan lagi padi
seperti halnya padi ketika belum menjadi beras[4].
Nasi itu substansinya adalah padi kemudian beras akan tetapi sudah dengan
proses transisi dan berakhir pada pencapaian tranformatif. Para konsumen nasi
tidak anti padi begitu pula tidak makan padi begitu saja. Konsumen nasi sangat
membutuhkan beras akan tetapi tidak memakan begitu saja beras dan tidak
membiarkan beras tetap jadi gumpalan beras. Konsumen nasi meramu dan memproses
padi agar bermetamorfosa menjadi beras sehingga dapat diolah menjadi nasi yang
sangat nikmat untuk dimakan.[5]
Sama halnya dengan manusia individu dan manusia sosial (masyarakat) ketika
penerapan aspek agama, adat, suku dipahami secara gumpalan maka fungsi
perohanian masih belum tercapai.
Fenomena
perohanian (eskatologi) yang tersirat pada Pancasila merupakan kristalisasi
substansi di mana semua manusia-manusia individu maupun komunal bekerjasama menempuh
nilai-nilai inti perohanian yang mengatasi gumpalan-gumpalan berupa aliran,
sekte, kelompok, mazhab, atau organisasi agama untuk menciptakan pranata sosial
yang religius, beradab, egaliter, demokratis, berkeadilan, berperi kemanusiaan,
yang terintegrasi dalam ikatan persaudaraan universal Kebhinekaan dan
menanggalkan sejenak baju-baju kepercayaan, keyakinan, ataupun paham
ideologisnya masing-masing. Inilah orientasi hakiki yang dicita-citakan dari
konsep Tauhid pada sila pertama Pancasila yang sarat akan makna spiritualitas
sosial fleksibel untuk dipahami dari sudut pandang normatif manapun. Ajaran dan
keyakinan apapun tatkala itu dalam koridor kebaikan obyektif bangsa maka akan
sangat apresiatif untuk menerapkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-sehari guna menjadi fondasi inti dalam berkehidupan berbangsa
dan bernegara.
“Nilai-nilai Dasar Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam
hasil rumusan Nurcholish Madjid”, Depok : PB HMI Kongres XXVII tema Sinergi HMI
untuk Indonesia Bermartabat, 2010, hal 146-149
[4] Emha
Ainun Nadib, Tuhan pun Berpuasa,
Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2012 (cetakan kedua), hal 15-18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar